SHARE YA KAK!, Jakarta — Awal tahun 2026 dibuka dengan sinyal peringatan dari industri pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjol per November 2025 mencapai Rp94,85 triliun, tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year on year/yoy). Angka ini mendekati ambang Rp100 triliun dan menjadi salah satu laju pertumbuhan pembiayaan tercepat di sektor keuangan.
Media ekonomi IDN Financials melaporkan bahwa kenaikan tersebut terjadi bersamaan dengan memburuknya kualitas pembiayaan. “Utang pinjol melesat 25 persen ke Rp94,85 triliun dan disertai peningkatan gagal bayar,” tulis IDN Financials dalam laporan berbasis data OJK. Temuan serupa juga diberitakan Kompas.com, yang menyebut lonjakan utang pinjol terjadi bersamaan dengan meningkatnya risiko kredit macet di industri fintech lending.
Indikator utama risiko itu tercermin dari rasio wanprestasi 90 hari (TWP90). Berdasarkan data OJK yang dikutip Kompas.com, TWP90 pinjol per November 2025 naik menjadi 4,33 persen, dari 3,76 persen pada Oktober 2025 dan sekitar 2,52 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding rasio kredit bermasalah (NPL) perbankan yang berada di kisaran 2,21 persen.
Kesenjangan risiko tersebut semakin terlihat ketika membandingkan laju pertumbuhan pinjol dengan kredit bank. CNBC Indonesia, mengutip data OJK, melaporkan bahwa kredit perbankan nasional hingga November 2025 hanya tumbuh sekitar 7,74 persen yoy. Dengan demikian, pertumbuhan pinjol yang mencapai 25,45 persen hampir tiga kali lipat dibanding kredit bank.
Menurut laporan Bloomberg Technoz, penurunan tingkat keberhasilan bayar (TKB90) di industri fintech lending menjadi “alarm” bagi regulator. Penurunan TKB90 berarti semakin banyak pinjaman yang tidak kembali tepat waktu, memperkuat indikasi bahwa ekspansi pinjol tidak sepenuhnya diimbangi kualitas kredit yang sehat. Media ini menilai, tanpa penguatan manajemen risiko, pertumbuhan tinggi pinjol justru berpotensi memperbesar akumulasi kredit bermasalah.
OJK mengakui adanya persoalan tersebut. Sepanjang 2025, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan penyelenggara pinjol karena pelanggaran ketentuan, mulai dari tata kelola hingga perlindungan konsumen. OJK juga menyiapkan kebijakan lanjutan pada 2026, termasuk pembatasan rasio utang pinjol terhadap penghasilan debitur, sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia dalam laporan mengenai aturan baru fintech lending.
Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) menargetkan pertumbuhan kredit perbankan pada 2026 berada di kisaran 8–12 persen, sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia dan Bisnis Indonesia. Target ini menegaskan peran perbankan sebagai penopang pembiayaan yang lebih stabil. Namun, selama akses kredit bank masih relatif ketat bagi sebagian masyarakat, pinjol diperkirakan tetap menjadi alternatif utama, terutama untuk pembiayaan konsumtif.
Sejumlah laporan media juga menyoroti dampak sosial dari tren tersebut. Tempo sebelumnya mengingatkan bahwa ekspansi pinjol dengan kualitas kredit yang menurun berpotensi memicu tekanan ekonomi rumah tangga, mulai dari penurunan daya beli hingga meningkatnya konflik akibat praktik penagihan. Risiko ini dinilai lebih langsung dirasakan masyarakat karena pinjol menyasar debitur ritel dengan daya tahan finansial terbatas.
Memasuki 2026, tantangan regulator tidak lagi sebatas mendorong inklusi keuangan, melainkan menjaga agar pertumbuhan pinjol tidak berubah menjadi beban sistemik. Transparansi biaya, disiplin penilaian kredit, serta perlindungan konsumen menjadi kunci. Tanpa pengendalian yang ketat, pembiayaan pinjol yang nyaris Rp100 triliun berpotensi meninggalkan jejak masalah di kemudian hari.
Bagi publik, data dan laporan media ini menjadi pengingat bahwa kemudahan akses kredit harus diimbangi kehati-hatian. Sementara bagi pembuat kebijakan, awal 2026 adalah momentum krusial untuk memastikan bahwa pertumbuhan pesat industri pinjol tidak mengorbankan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
(Red/Vendetta)


