SHARE YA KAK!, Jakarta - Belakangan ini marak laporan kendaraan mogok setelah mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengendara, terutama setelah muncul dugaan adanya bahan bakar yang tercampur air atau tertukar jenis.
Menanggapi hal tersebut, pihak SPBU dan Pertamina kini menyatakan kesediaannya untuk menanggung biaya perbaikan kendaraan yang terdampak apabila terbukti disebabkan oleh kualitas BBM bermasalah. Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab terhadap konsumen sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap layanan distribusi bahan bakar.
Kasus pertama mencuat di Bali pada Juni 2025, ketika sejumlah kendaraan dilaporkan mogok sesaat setelah mengisi Pertalite di salah satu SPBU. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan campuran air dalam tangki BBM di lokasi tersebut. PT Pertamina (Persero) kemudian memastikan akan memberikan kompensasi dan penggantian biaya servis kendaraan bagi konsumen yang terdampak. Langkah ini termasuk pengurasan tangki, penggantian filter bensin, dan pembersihan saluran bahan bakar. “Kami akan menanggung biaya perbaikan kendaraan yang terdampak, termasuk penggantian suku cadang yang rusak akibat bahan bakar tersebut,” ujar perwakilan Pertamina, dikutip dari CNN Indonesia.
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada pertengahan tahun ini. Belasan kendaraan roda dua dan roda empat mogok secara bersamaan setelah mengisi Pertalite. BBM yang digunakan diduga tercampur air, meski penyebab pasti masih dalam penyelidikan. Pihak pengelola SPBU menyatakan siap bertanggung jawab dan menanggung biaya perbaikan kendaraan pelanggan.
Tak hanya itu, di Kembangan, Jakarta Barat, sejumlah motor mogok massal setelah diduga mengisi Pertalite yang tercampur solar. Insiden ini menimbulkan antrean panjang dan keresahan warga sekitar. Setelah kasusnya viral, pihak SPBU memberikan kompensasi berupa penggantian biaya perbaikan serta pengisian ulang bahan bakar.
Pertamina menjelaskan bahwa konsumen yang mengalami kerugian akibat dugaan BBM bermasalah dapat melaporkan langsung ke call center Pertamina 135 atau melalui pengaduan di lokasi SPBU. Petugas akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan nomor transaksi serta sampel bahan bakar sebagai bahan investigasi. Jika terbukti bahan bakar tercemar atau salah distribusi, SPBU wajib menanggung biaya perbaikan kendaraan. Mekanisme ganti rugi biasanya meliputi pergantian filter, pengurasan tangki, hingga perbaikan mesin ringan.
Pertamina juga menegaskan telah memperketat pengawasan distribusi bahan bakar di seluruh SPBU, termasuk pengecekan kadar air, tekanan tangki, dan kebersihan jalur distribusi. Pihaknya mengingatkan pengelola SPBU untuk rutin melakukan perawatan tangki bawah tanah agar tidak terjadi pencampuran air akibat kebocoran atau kondensasi. “Kami memastikan seluruh produk BBM yang sampai ke tangan konsumen memenuhi standar mutu dan spesifikasi nasional,” ujar perwakilan Pertamina dalam keterangan resminya.
Dari berbagai kasus yang terjadi, SPBU memang dapat menanggung biaya perbaikan kendaraan jika terbukti kerusakan disebabkan oleh kualitas BBM yang tidak sesuai standar. Namun, setiap klaim tetap harus melalui proses pemeriksaan teknis dan konfirmasi dari pihak Pertamina. Dengan demikian, jika kendaraan mogok setelah pengisian bahan bakar dan diduga akibat BBM bermasalah, konsumen disarankan segera melapor ke SPBU atau menghubungi Pertamina 135 untuk mendapatkan tindak lanjut dan kompensasi resmi.
(Red/Vendetta)



