Jasa Website Berita Online

Tegas! Kemendagri Larang Ormas Berkostum Ala TNI-Polri, Ini Aturan Barunya!

author photo Rabu, Juni 18, 2025



SHARE YA KAK!, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan larangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengenakan atribut yang menyerupai milik TNI, Polri, maupun Kejaksaan. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa kepala daerah diminta melakukan pendataan terhadap ormas yang melanggar aturan tersebut.

“Silakan kepala daerah melakukan proses pendataan ormas yang menggunakan seragam yang melanggar Undang-Undang Ormas tadi,” ujar Bima Arya dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 16 Juni 2025.

Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 59 ayat (1), yang berbunyi:

(1) Ormas dilarang:

a. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan milik lembaga pemerintahan;

b. Menggunakan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional sebagai nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau

c. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang memiliki kesamaan secara pokok dengan Ormas lain atau partai politik.

Sanksi administratif terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU yang sama. Ormas yang terbukti melanggar akan dijatuhi sanksi bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Kemendagri belum menetapkan batas waktu pelaksanaan penindakan tersebut. “Yang penting adalah prosesnya itu dimulai,” kata Bima Arya.

Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia menyatakan bahwa ormas yang memakai atribut serupa TNI/Polri berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.

Politikus Partai NasDem itu juga berharap Kemendagri memberi batas waktu kepada ormas untuk mengganti atribut mereka, misalnya dalam kurun waktu 30 hari.

Sumber: TMP

(Red/Vendetta)

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Jasa Pembuatan Website Berita Online

Advertisement

Jasa Pembuatan Website Berita Online