SHARE YA KAK!, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan penyelenggara layanan pinjaman online atau Pindar agar memperkuat manajemen risiko guna mencegah meningkatnya kredit macet, termasuk potensi perilaku nasabah yang dengan sengaja menunggak utang.
Pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penguatan ini perlu dilakukan melalui beberapa aspek, di antaranya pengetatan prinsip kemampuan membayar (repayment capacity) dan verifikasi identitas digital atau electronic Know Your Customer (e-KYC).
"Melalui ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, penyelenggara Pindar wajib melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) serta memastikan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial peminjam," ujar Ismail dalam pernyataan tertulis, dikutip dari Detik. Rabu (18/6/2025).
Ismail juga menegaskan bahwa penyelenggara dilarang memberikan pembiayaan kepada peminjam yang telah menerima pendanaan dari tiga platform Pindar lainnya, termasuk dari penyelenggara yang sama.
Selain memberi imbauan kepada pelaku industri, OJK juga meminta masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan fasilitas pinjaman digital, khususnya agar tidak sengaja menunggak atau terjebak dalam praktik gali lubang tutup lubang.
"Masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjerat pinjaman ilegal," tambah Ismail.
Sebagai bagian dari langkah penguatan pengawasan, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.
Ismail menyebutkan bahwa data SLIK akan menjadi bahan pertimbangan bagi lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur.
"Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel, serta mampu mendukung pembiayaan produktif masyarakat," pungkasnya.
OJK menyatakan siap menindak tegas setiap pelanggaran oleh penyelenggara Pindar dengan melakukan langkah penegakan kepatuhan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red/Vendetta)