SHARE YA KAK!, Jakarta — Fenomena akun media sosial yang menawarkan "solusi galbay" atau "joki galbay" alias gagal bayar pinjaman online kian marak dan menyesatkan. Alih-alih menolong korban keluar dari lilitan utang, akun-akun ini justru memperparah kondisi dengan skema gali lubang tutup lubang.
Seorang korban, sebut saja Rina (nama samaran), mengaku menemukan akun yang mengklaim bisa membantu menyelesaikan utang pinjaman online hanya dengan menyerahkan data dan mengikuti instruksi yang diberikan. Dalam kondisi tertekan karena diteror penagih, ia pun tergiur dan mencoba peruntungan dengan harapan bisa segera lepas dari jeratan pinjol.
“Dia kasih link, terus saya disuruh isi formulir. Akhirnya saya diarahkan untuk mengajukan pinjaman baru buat bayar yang lama,” kata Rina, dikutip dari Merdeka.com.
Namun setelah pinjaman baru cair dan digunakan untuk menutup utang lama, Rina kembali diarahkan untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain. Pola ini terus berulang, hingga jumlah utangnya semakin membengkak dan membuatnya makin terjepit.
Apa yang awalnya disebut sebagai solusi, nyatanya justru menjebak korban dalam siklus utang yang lebih dalam. Rina pun menyadari dirinya telah terjerumus dalam skema yang menyesatkan.
Menanggapi hal ini, Ketua Harian Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menegaskan bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran yang mengatasnamakan bantuan penyelesaian utang pinjol. Banyak akun yang mengaku bisa membantu, namun justru mengarahkan korban untuk kembali berutang demi menutup utang sebelumnya.
“Banyak masyarakat yang ingin menyelesaikan masalah pinjol-nya, tetapi karena tidak hati-hati dan tergiur solusi cepat, justru menjadi korban,” ujar Tongam.
Menurutnya, akun-akun semacam ini tidak memiliki legalitas dan memanfaatkan situasi psikologis korban yang sedang panik. Ia menyarankan agar masyarakat tidak sembarangan memberikan data pribadi, terutama kepada pihak yang tidak dikenal di media sosial.
Jika sudah menjadi korban pinjol ilegal, Tongam menekankan bahwa masyarakat tidak perlu membayar tagihan dari aplikasi tidak resmi. “Kalau sudah menjadi korban pinjol ilegal, cukup abaikan saja penagihannya. Jangan dibayar. Laporkan ke kami, agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Satgas Waspada Investasi membuka saluran pelaporan dan konsultasi bagi masyarakat yang menghadapi masalah dengan pinjol ilegal maupun penipuan berkedok jasa keuangan lainnya. Edukasi keuangan dan peningkatan literasi digital dinilai penting agar masyarakat tidak mudah terjerat dalam modus yang sama.
Sumber: MDK
(Red/Vendetta)