Oleh: Ir. Termul Wowik
SHARE YA KAK!, Jakarta - Indonesia memasuki 2026 dengan wajah hukum baru, tetapi juga dengan kecemasan lama yang kian menebal. Berlaku efektifnya KUHP nasional dan pengesahan KUHAP baru disebut sebagai tonggak reformasi hukum pidana. Namun di lapangan, yang justru mengemuka adalah rangkaian penangkapan massal demonstran, meningkatnya laporan tahanan politik, hingga teror terhadap aktivis lingkungan dan influencer kritis.
Pertanyaannya sederhana: mengapa negara terasa semakin keras justru ketika ekonomi rakyat semakin rapuh?
Ekonomi yang Tidak Baik-Baik Saja
Di balik narasi stabilitas dan pertumbuhan, realitas ekonomi menunjukkan tekanan nyata. Penurunan daya beli, gelombang PHK, pelemahan sektor informal, serta beban fiskal akibat utang dan proyek-proyek besar menciptakan ketegangan sosial yang tidak kecil. Situasi ini menjadikan kritik dan protes sebagai ekspresi wajar masyarakat yang terdampak.
Namun alih-alih dijawab dengan kebijakan ekonomi korektif, negara justru memperkuat instrumen penertiban. Demonstrasi besar pada Agustus 2025 berujung pada penangkapan lebih dari 3.000 orang menurut catatan YLBHI dan Amnesty International. Ratusan di antaranya sempat berstatus tahanan, sementara di Papua, organisasi Papua Behind Bars mencatat lebih dari seribu tahanan politik yang hingga kini belum seluruhnya mendapatkan kejelasan hukum.
Hukum sebagai Instrumen Kontrol
KUHP dan KUHAP baru memberi ruang diskresi luas bagi aparat penegak hukum. Kritik dari kalangan akademisi, seperti Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan PERSADA, menyoroti minimnya pengawasan yudisial dalam proses penangkapan, penahanan, hingga penyadapan. Kekhawatiran ini bukan asumsi kosong, ia menemukan relevansinya dalam praktik penegakan hukum pasca-pengesahan regulasi tersebut.
Ir. Termul Wowik, pengamat kebijakan publik, menilai bahwa hukum pidana kini bergerak dari alat keadilan menjadi alat stabilisasi politik.
“Dalam kondisi ekonomi tertekan, negara cenderung memilih jalan cepat: mengamankan situasi lewat hukum. Masalahnya, hukum yang dipakai bukan untuk melindungi warga, melainkan untuk mengendalikan mereka,” ujarnya.
Menurutnya, ini bukan sekadar soal pasal-pasal bermasalah, melainkan orientasi kekuasaan yang menjadikan ketertiban sebagai tujuan utama, sementara keadilan diletakkan di posisi sekunder.
Investasi, Lingkungan, dan Pembungkaman Kritik
Benang merah semakin jelas ketika melihat kasus teror terhadap aktivis Greenpeace Indonesia dan sejumlah influencer yang vokal mengkritik isu lingkungan dan deforestasi. Pengiriman bangkai ayam, surat ancaman, hingga intimidasi digital terjadi setelah kritik terhadap kebijakan lingkungan dan penanganan bencana.
Konteksnya tidak berdiri sendiri. Isu deforestasi, proyek strategis nasional, dan investasi sumber daya alam kerap bersinggungan dengan konflik lahan dan lingkungan. Kritik terhadapnya dipandang sebagai gangguan stabilitas investasi. Dalam logika ini, represi menjadi “biaya politik” untuk menjaga iklim usaha.
“Jika investasi dijadikan prioritas tunggal, maka suara kritis akan selalu dianggap ancaman,” kata Termul Wowik. “Di titik ini, aparat bukan lagi penegak hukum netral, tetapi penjaga kepentingan ekonomi tertentu.”
Pola yang Berulang
Rangkaian regulasi keras, penangkapan demonstran, munculnya tahanan politik, dan teror terhadap aktivis menunjukkan sebuah pola, bukan insiden terpisah. Negara tampak lebih sibuk mengelola keresahan ketimbang menyelesaikan akar masalah ekonomi dan sosial.
Amnesti yang diberikan pemerintah, meski penting, lebih menyerupai pengelolaan dampak daripada penyelesaian masalah struktural. Tanpa perubahan arah kebijakan, siklus ini berpotensi terus berulang: ekonomi tertekan, protes muncul, hukum dikeraskan.
Penutup
Indonesia hari ini tidak kekurangan hukum, tetapi kekurangan keberanian untuk adil. Dalam situasi ekonomi yang menantang, negara dihadapkan pada pilihan: memperbaiki kesejahteraan atau memperketat penertiban. Sayangnya, pilihan kedua yang tampaknya lebih dominan.
Seperti disimpulkan Ir. Termul Wowik,
“Negara yang percaya diri secara ekonomi tidak takut pada kritik. Negara yang rapuh akan selalu merasa perlu membungkamnya.”
Jika benang merah ini terus diabaikan, maka hukum akan semakin menjauh dari keadilan, dan demokrasi tinggal nama dalam undang-undang.
(Red/Vendetta)
Catatan Kaki
[1] Widyamataram Law Review, Menyongsong Berlakunya KUHP Baru 2026, https://hukum.widyamataram.ac.id/menyongsong-berlakunya-kuhp-baru-2026/
[2] Hukumonline, Diskresi Penegak Hukum dalam RKUHP, https://www.hukumonline.com/berita/a/diskresi-penegak-hukum-dalam-rkuhp-lt585b971d8447d/
[3] Mahkamah Agung RI, KUHP Nasional 2026: Transformasi Hukum Pidana Indonesia, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/kuhp-nasional-2026-transformasi-hukum-pidana-indonesia-0IO
[4] Kementerian Hukum dan HAM RI, RKUHAP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, https://ntb.kemenkum.go.id/berita-utama/rkuhap-resmi-disahkan-jadi-undang-undang
[5] JDIH DPR RI, KUHP dan KUHAP Baru Bentuk Reformasi Total Sistem Hukum Pidana Indonesia, https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/62189
[6] Fakultas Hukum UB & PERSADA, DIM RKUHAP dan Kritik Akademik,
https://prasetya.ub.ac.id/fh-dan-persada-kawal-rkuhap-2025-kritik-akademik-untuk-hukum-acara-yang-lebih-berkeadilan/
https://hukum.ub.ac.id/wp-content/uploads/2025/05/DIM-RKUHAP-FHUB-PERSADA-UB.pdf
[7] YLBHI, RKUHAP Dibahas Penuh Pelanggaran Prinsip Konstitusi dan HAM,
https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/rkuhap-dibahas-penuh-dengan-pelanggaran-prinsip-konstitusi-dan-hak-asasi-manusia-warisan-sangat-buruk-pemerintahan-prabowo-dpr-ri-dalam-hukum-dan-hak-asasi-manusia/
[8] BBC Indonesia, Teka-teki Orang Hilang dalam Demo Agustus 2025,
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cj07my805lno
[9] Amnesty International Indonesia, Hentikan Penangkapan dan Kriminalisasi Pembela HAM Pasca Demo Agustus 2025,
https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/surat-terbuka/hentikan-penangkapan-dan-kriminalisasi-pembela-ham-pasca-demo-25-agustus-2025/
[10] Hukumonline, YLBHI Kecam Brutalitas Aparat Pasca Pidato Presiden,
https://www.hukumonline.com/berita/a/ylbhi-kecam-brutalitas-aparat-pasca-pidato-presiden--ribuan-ditangkap-dan-10-orang-tewas-lt68b7b46814119/
[11] Papua Behind Bars, dirujuk BBC Indonesia, Prabowo Berencana Beri Amnesti Tahanan Politik Papua,
https://www.bbc.com/indonesia/articles/c93qle3639eo
[12] Greenpeace Indonesia, Rumah Aktivis Greenpeace Mendapat Kiriman Bangkai Ayam,
https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/65680/rumah-aktivis-greenpeace-mendapat-kiriman-bangkai-ayam-hentikan-teror-terhadap-masyarakat-sipil/
[13] Betahita, Tutup Tahun, Teror Bangkai Ayam,
https://betahita.id/news/detail/11714/tutup-tahun-teror-bangkai-ayam.html
[14] Kompas.com, Bagaimana Sikap Pemerintah soal Teror terhadap Aktivis?,
https://nasional.kompas.com/read/2026/01/05/07115291/bagaimana-sikap-pemerintah-soal-teror-terhadap-aktivis
[15] NU Online, Kritik Penanganan Bencana Sumatra, Aktivis dan Influencer Alami Teror,
https://nu.or.id/nasional/kritik-penanganan-bencana-sumatra-aktivis-dan-influencer-alami-teror-bangkai-ayam-hingga-bom-molotov-Jwyvu


