Jasa Website Berita Online

Diduga Skema Ponzi: Risetcar Diblokir OJK dan Satgas PASTI

author photo Senin, Juli 14, 2025



SHARE YA KAK!, Jakarta — Aplikasi Risetcar tengah menjadi sorotan setelah Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memblokir platform tersebut. Aplikasi yang sempat menjanjikan keuntungan tinggi melalui skema investasi sewa mobil virtual ini diduga kuat sebagai penipuan berkedok investasi dengan pola skema Ponzi.

Dalam laporan yang dimuat Jabar Ekspres pada 24 Juni 2025, Risetcar dinyatakan sebagai bagian dari entitas ilegal karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas keuangan. Pemblokiran dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian lebih luas. “Aplikasi Risetcar diblokir oleh Satgas PASTI karena tidak memiliki legalitas dalam menghimpun dana masyarakat,” tulis Jabar Ekspres.

Modus yang digunakan Risetcar memperlihatkan pola klasik dari skema Ponzi. Aplikasi ini menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat dan mendorong pengguna untuk merekrut anggota baru melalui sistem komisi berjenjang (referral). Komisi yang dijanjikan justru tidak berasal dari kegiatan bisnis nyata, melainkan dari dana yang disetor oleh anggota baru, bukan dari hasil operasional seperti yang diklaim.

Dalam berbagai video investigasi di YouTube, sejumlah kreator konten memperingatkan bahwa aplikasi Risetcar sudah menunjukkan gejala "scam" atau penipuan yang segera kolaps. Dalam unggahan bertajuk “Info penting Aplikasi RISETCAR Sudah Scam, Terbukti Bahwa…” di kanal YouTube [@InvestChecker], disebutkan bahwa pencairan dana mulai macet dan akun pengguna banyak yang dibekukan tanpa alasan. Video lain yang diunggah kanal [@FinWatchID] juga menyatakan bahwa aplikasi tersebut hanya bertahan karena terus merekrut anggota baru.

Sementara itu, laman investigasi Zalalena.com juga melaporkan bahwa sistem bisnis yang dijalankan Risetcar tidak memiliki transparansi dan tidak dapat diverifikasi secara nyata. "Klaim mereka soal bisnis sewa mobil virtual sama sekali tidak memiliki dasar. Tidak ada bukti armada, tidak ada data transaksi nyata, semua berbasis simulasi aplikasi," tulis laporan yang diunggah pada 25 Juni 2025.

Gejala lain yang memperkuat dugaan penipuan antara lain adalah pergantian nama domain dan aplikasi secara berkala, keamanan sistem yang lemah, serta pemblokiran akun pengguna tanpa alasan jelas. Dalam laporan Jabar Ekspres edisi 2 Juni 2025, beberapa korban mengaku tidak dapat lagi mengakses saldo mereka, padahal dana sudah disetor puluhan juta rupiah. "Saya cuma disuruh upgrade akun agar dana bisa cair, tapi setelah transfer malah tidak bisa login," ujar salah satu korban yang meminta identitasnya disamarkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI terus mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan janji manis investasi ilegal yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. Ketua Satgas PASTI, Tongam L. Tobing, dalam berbagai kesempatan sebelumnya juga telah menekankan bahwa investasi yang sah wajib memiliki izin dan diawasi secara ketat. "Kalau ada yang menjanjikan keuntungan tetap, tinggi, dan cepat—itu patut dicurigai," katanya, dikutip dari berbagai wawancara sebelumnya di media.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola aplikasi Risetcar. Aplikasi ini juga tidak memiliki informasi perusahaan yang jelas, alamat kantor, ataupun penanggung jawab yang bisa dihubungi. Banyak pengguna melaporkan bahwa komunikasi hanya dilakukan melalui grup Telegram atau WhatsApp, yang kini pun banyak yang sudah tidak aktif.

Di media sosial, keluhan dan peringatan terhadap Risetcar mulai viral sejak akhir Mei 2025. Salah satu video di TikTok dari akun @yann_bryan mengungkap bahwa promosi aplikasi ini sering menyasar kalangan awam dan ibu rumah tangga dengan iming-iming "cuan harian" dan "pasif income dari sewa mobil". Banyak pengguna mengaku tergoda karena diajak oleh kenalan dekat, bahkan keluarga.

Satgas PASTI dan OJK mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke portal pengaduan resmi agar proses hukum bisa berjalan. Mereka juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas setiap entitas investasi di situs resmi OJK atau melalui layanan WhatsApp OJK di 081-157-157-157.

Dengan segala indikasi tersebut, Risetcar layak dikategorikan sebagai investasi ilegal yang berbahaya. Modus serupa ini sebelumnya juga sudah pernah muncul dalam bentuk aplikasi "sewa motor virtual", "cloud mining", hingga "robot trading" yang semuanya terbukti merugikan ribuan masyarakat. Kasus Risetcar menjadi pengingat bahwa tidak ada investasi yang aman tanpa legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

(Red/Vendetta)

This Is The Newest Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Jasa Pembuatan Website Berita Online

Advertisement

Jasa Pembuatan Website Berita Online