Jasa Website Berita Online

Heboh Penjualan Pulau Indonesia, Pakar: Itu Ilegal dan Langgar Konstitusi!

author photo Rabu, Juni 25, 2025



SHARE YA KAK!, Jakarta – Penjualan sejumlah pulau kecil di Indonesia melalui situs asing kembali mengundang kehebohan publik. Sejumlah nama pulau seperti Pulau Seliu di Bangka Belitung, Pulau Ritan dan Pulau Tokongsendok di Kepulauan Riau, hingga Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat, diketahui ditawarkan secara daring melalui situs Private Islands Online yang berbasis di New York, Amerika Serikat. Harga yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp2 miliar hingga permintaan khusus.

Guru Besar Ilmu Hukum Agraria Universitas Pattimura, Prof. Aarce Tehupeiory, menegaskan bahwa praktik penjualan pulau kecil seperti ini bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. “Tidak ada satu pun regulasi yang membolehkan penjualan pulau kecil. Itu ilegal dan melanggar konstitusi,” tegasnya, dikutip dari Metrotvnews.

Menurut Prof. Aarce, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini, pulau kecil termasuk sumber daya alam yang tidak bisa dimiliki individu atau pihak asing secara privat.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menindak situs asing yang memperjualbelikan pulau-pulau Indonesia secara online. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyebut pihaknya tengah menyusun langkah preventif, termasuk membuat subdomain khusus yang memuat daftar dan profil pulau-pulau kecil di Indonesia sebagai bahan literasi publik.

“Tidak ada penjualan pulau. Yang diatur dalam perundangan hanyalah pemanfaatan pulau kecil untuk kegiatan tertentu, dan itu pun dengan syarat ketat,” ujar Trenggono.

Pulau-pulau yang tercantum dalam situs Private Islands Online antara lain Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Ada pula Pulau Seliu di Bangka Belitung dan Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat. Beberapa dari pulau itu dicantumkan harga secara terang-terangan, sedangkan lainnya hanya diberi label “upon request”.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki kebenaran informasi tersebut. “Kami dalami dulu. Semua harus sesuai regulasi. Kalau benar ada penjualan pulau, maka perlu tindakan serius,” katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga bereaksi keras. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, meminta aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan penjualan pulau yang bisa mengancam kedaulatan negara. Hal serupa disampaikan Johan Rosihan, anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat, yang menekankan bahwa pemerintah wajib bertindak cepat dan tegas.

“Pemerintah harus menghapus iklan tersebut dan menutup akses terhadap situs yang menjual pulau-pulau Indonesia. Ini menyangkut kedaulatan,” ujar Johan, yang juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Johan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menyebut bahwa pulau kecil dan wilayah perairannya merupakan bagian dari kedaulatan negara. Karena itu, pengelolaan hanya bisa dilakukan dalam kerangka zonasi yang berkelanjutan dan berbasis lingkungan hidup.

Meski belum diketahui siapa yang menawarkan pulau-pulau itu di situs asing, pemerintah dinilai perlu bersikap lebih proaktif. Penjualan pulau, baik secara langsung maupun melalui platform daring, dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kedaulatan dan identitas negara maritim seperti Indonesia.

Dalam konteks ini, pengawasan digital lintas batas menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah didesak untuk memperkuat mekanisme kontrol terhadap platform daring internasional yang dapat merugikan kepentingan nasional.

Sementara itu, KKP berencana membuat pusat data resmi mengenai status pulau-pulau kecil di Indonesia, sebagai langkah preventif terhadap praktik serupa di masa mendatang. Publik juga diimbau untuk lebih kritis terhadap informasi yang beredar dan melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait wilayah negara ke pihak berwenang.

Kasus ini kembali membuka diskusi luas tentang urgensi perlindungan pulau-pulau kecil Indonesia dari ancaman eksploitasi dan alih kepemilikan ilegal, termasuk melalui jalur digital global.

(Red/Vendetta)

Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

Jasa Pembuatan Website Berita Online

Advertisement

Jasa Pembuatan Website Berita Online